di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
Juga dikenal sebagai: SE OJK 24/SEOJK.03/2016 · SE OJK No. 24/SEOJK.03/2016
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. Risiko Operasional didefinisikan sebagai risiko akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank. Bank diwajibkan untuk memperhitungkan ATMR untuk Risiko Operasional dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dengan menggunakan PID, Pendekatan Standar, atau Pendekatan yang lebih kompleks. Pada tahap awal, perhitungan dilakukan dengan PID, yang melibatkan rumus perhitungan berdasarkan pendapatan bruto tahunan positif selama tiga tahun terakhir. Kebijakan ini juga mengatur tata cara perhitungan pendapatan bruto dan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit.