Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2021Tanggal Penetapan:30 Juni 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku30 Juni 2021
Tanggal Penetapan30 Juni 2021
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2015 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan, dan kondisi saat ini terkait pemilihan Kepala Desa, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat calon Kepala Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat, serta mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas dan kewenangannya. Hal ini didasari oleh kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan dengan kebijakan terkini dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan salah satu syarat calon Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemilihan Kepala Desa.
  2. Perubahan komposisi panitia pemilihan di tingkat Daerah dan pembentukan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19.
  3. Penghapusan salah satu persyaratan calon Kepala Desa, yaitu ketentuan mengenai terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
  4. Penegasan penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana non alam COVID-19.
  5. Pengaturan kampanye yang wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-2019.

(-)

(-)