Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku09 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, yang mengamanatkan pemilihan Kepala Desa secara serentak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Kabupaten dan Desa, dengan tugas dan wewenang yang jelas. 2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa. 4. Tata cara pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih sementara dan tetap. 5. Proses pencalonan, termasuk penelitian persyaratan calon, penetapan calon, dan pengumuman calon. 6. Ketentuan mengenai kampanye, termasuk materi kampanye, metode kampanye, dan larangan kampanye. 7. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk persyaratan surat suara sah, penghitungan suara di TPS, dan penetapan calon terpilih. 8. Ketentuan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. 9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Pengesahan dan Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Pasal 38 dan Pasal 39, dan ketentuan mengenai Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sepanjang belum diatur oleh Peraturan Daerah yang baru dinyatakan masih berlaku.

1. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye.