Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Riau

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 54/2017 · Permen Ristekdikti No. 54 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 54 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:9 Agustus 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Riau
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan09 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1547)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Riau melalui penataan organisasi dan tata kerja. Universitas Riau berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Organisasi Universitas Riau terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertugas menetapkan kebijakan non-akademik dan mengelola universitas. Wakil Rektor membantu Rektor dalam berbagai bidang seperti akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan sistem informasi. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan. Unit Pelaksana Teknis mendukung fungsi universitas dalam bidang perpustakaan, teknologi informasi, dan bahasa.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja Universitas Riau disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Universitas Riau berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114 Tahun 2014 tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)