Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Riau (Unri). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unri dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Unri agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unri: Unri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi Unri: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, TIK, bahasa, dll.).
- Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka bertanggung jawab memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.