Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 16/2025 · Permendikti Saintek No. 16 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Riau
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1682).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Riau (Unri). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unri dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja Unri agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unri: Unri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi Unri: Terdiri atas Senat, Pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, TIK, bahasa, dll.).
  3. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor berkoordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Mereka bertanggung jawab memimpin bawahan, memberikan bimbingan, menerapkan pengendalian intern, menyusun peta proses bisnis, analisis jabatan, dan laporan kinerja.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unri berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)