Keputusan Presiden Nomor 224 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengubah susunan Panitia Negara Peringatan Hari Pahlawan yang sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 252 Tahun 1960. Perubahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Ketua Presidium Kabinet dan usulan dari Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi. Susunan baru Panitia Negara mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris, yang semuanya memiliki peran tetap. Panitia ini bertugas menyelenggarakan peringatan Hari Pahlawan, dengan sekretariat yang berkedudukan di Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia. Ketua-ketua Panitia Daerah Tingkat I akan ditetapkan dan diangkat oleh Ketua Panitia Negara.