Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 15/2014 · Perka LKPP No. 15 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan tertib administrasi dan tata naskah kedinasan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh unit organisasi di LKPP dalam penyelenggaraan administrasi. Ruang lingkupnya mencakup pengaturan jenis dan format naskah dinas, penggunaan logo dan kop surat, penomoran, kodifikasi surat, penggunaan cap dinas, kewenangan penandatanganan, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat produk hukum. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan, ketepatan, dan keamanan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.

(-)

(-)