Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 10/2020 · Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:7 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan07 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 10 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di LKPP. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam tata naskah dinas, pedoman tata naskah dinas sebagai acuan bagi seluruh pejabat/pegawai LKPP, ruang lingkup pedoman tata naskah dinas, dan perubahan lampiran peraturan kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2014. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kerapihan, keserasian, ketertiban, dan keseragaman dalam penyusunan naskah dinas serta prosedur pengurusan surat di LKPP. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperoleh kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran guna mendukung kelancaran komunikasi tulis yang bersifat resmi, baik internal maupun eksternal, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi LKPP secara efektif dan efisien. Ruang lingkup tata naskah dinas di LKPP meliputi pengaturan jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan surat naskah dinas, pejabat penanda tangan naskah dinas, kewenangan dan pelimpahan wewenang dalam penandatanganan naskah dinas, penggunaan logo dan cap dalam naskah dinas, pengamanan naskah dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

(-)

(-)