Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 38/2016 · Permendagri No. 38 Tahun 2016 · Permendagri Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Juni 2016
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 767).

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Dalam Negeri. Tujuan pemberian tunjangan kinerja adalah untuk meningkatkan disiplin kerja, produktivitas kerja, profesionalisme, dan kesejahteraan pegawai.

Menteri Dalam Negeri berwenang mengelola penilaian kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja, dengan pendelegasian kepada Pimpinan Satuan Kerja untuk menetapkan Pejabat Penanggungjawab, Tim Verifikasi Kinerja, dan Sekretariat Tim Verifikasi Kinerja. Pejabat Penanggungjawab bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan penilaian kinerja dan pembayaran tunjangan kinerja, melaporkan rekapitulasi bulanan, dan menetapkan keputusan banding.

Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian kinerja yang meliputi produktivitas kerja (50%) dan disiplin kerja (50%). Produktivitas kerja dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan/atau penilaian oleh Pejabat Penilai. Disiplin kerja dinilai berdasarkan kehadiran pegawai sesuai hari dan jam kerja. Penilaian produktivitas kerja dilaporkan melalui Aplikasi SIKERJA atau secara manual dalam keadaan tertentu.

Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan disiplin kerja dapat dikenakan pengurangan tunjangan kinerja. Pegawai dapat mengajukan keberatan atas penilaian kinerja kepada Pejabat Penilai atau Tim Verifikasi Kinerja, dan dapat mengajukan banding kepada Pejabat Penanggungjawab jika tidak puas dengan hasil keberatan. Biro Kepegawaian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja dan operasionalisasi Aplikasi SIKERJA dan Daftar Hadir Elektronik.

1. Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian Dalam Negeri untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini, dibayarkan berdasarkan pada penilaian Disiplin Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. 2. Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selesai, pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian Dalam Negeri berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

(-)