Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 132 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 132/2017 · Permendagri No. 132 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 132 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Dalam Negeri

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembayaran tunjangan kinerja bagi Pejabat atau Pelaksana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta rekomendasi dari Kementerian Keuangan. Perubahan ini mengatur bahwa tunjangan kinerja dapat diberikan kepada pejabat atau pelaksana yang merangkap tugas tersebut, dengan menambahkan Pasal 38A dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2016.

(-)

(-)