Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 1/2024 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B). 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2012 Nomor 4 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2019 Nomor 4 Seri C). 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2012 Nomor 5 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2019 Nomor 5 Seri C). 4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2012 Nomor 6 Seri C). 5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2013 Nomor 3 Seri B). 6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Minahasa Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Minahasa Selatan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. 3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. 4. Wilayah pemungutan dan saat terutang pajak. 5. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. 7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. 8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan. 9. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi. 10. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi berupa insentif fiskal dan kemudahan perpajakan daerah. 11. Kerahasiaan data wajib pajak. 12. Ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

1. Khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.