Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Minahasa Selatan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak.
3. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
4. Wilayah pemungutan dan saat terutang pajak.
5. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
6. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi.
8. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
9. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi.
10. Pemberian fasilitas pajak dan retribusi berupa insentif fiskal dan kemudahan perpajakan daerah.
11. Kerahasiaan data wajib pajak.
12. Ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.