Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa Selatan 5/2019 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanAmurang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menggali potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengubah definisi beberapa istilah terkait retribusi jasa umum.

(-)

(-)