Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk menggali potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian masyarakat. Ketentuan substansial yang diubah meliputi tarif retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit umum daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Peraturan ini juga mengubah definisi beberapa istilah terkait retribusi jasa umum.