Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 7/2017 · Perka BKN No. 7 Tahun 2017 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2017Tanggal Penetapan:15 Juni 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku04 Juli 2017
Tanggal Penetapan15 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63, Pasal 93, dan Pasal 141 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan-jabatan tersebut.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan dokumentasi.
  2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional, yang mencakup pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, serta kenaikan jenjang jabatan.
  3. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi, yang melibatkan PNS maupun non-PNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai naskah pelantikan, susunan acara pelantikan, berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan, serta penunjukan pejabat yang berwenang mengambil sumpah/janji. Setiap pengambilan sumpah/janji jabatan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.

1. Dalam hal keputusan pengangkatan dalam Jabatan fungsional ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan ini berlaku maka tidak perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan. 2. PNS yang tidak hadir karena sakit pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan yang telah ditentukan, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan kembali. 3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

(-)