Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 21/2017 · Peraturan BKN No. 21 Tahun 2017 · Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:17 November 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabaran Pimpinan Tinggi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan17 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah/janji jabatan, khususnya yang menjadi kewenangan Presiden. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan yang diubah meliputi batas waktu pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, yang harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan, kecuali untuk keputusan yang ditetapkan oleh Presiden. Selain itu, disisipkan ketentuan baru yang mengecualikan keputusan pengangkatan yang ditetapkan oleh Presiden dari ketentuan yang ada.

(-)

(-)