Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2005 bertujuan untuk mengatur pelaksanaan program pemberian bantuan langsung tunai kepada rumah tangga miskin sebagai kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan terkoordinasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan aspek ekonomi dan kesejahteraan dari program ini. Menteri Keuangan bertugas menyediakan pendanaan dan mengendalikan anggaran. Menteri Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggung jawab atas penyaluran bantuan. Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal bertanggung jawab atas pengawasan, sosialisasi, dan pemantauan program. Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas menindak penyimpangan. Program ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.