Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan program bantuan langsung tunai kepada rumah tangga sasaran sebagai kompensasi pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dan terkoordinasi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan aspek ekonomi dan kesejahteraan. Menteri Keuangan bertugas menyediakan dan mengendalikan anggaran, sedangkan Menteri Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan menyalurkan bantuan. Program ini juga melibatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh Jaksa Agung dan dukungan keamanan dari TNI dan Polri. Data rumah tangga sasaran disediakan oleh Badan Pusat Statistik, dan audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Program ini berakhir pada 31 Desember 2008.