Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 21/2006 · PERPRES No. 21 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Petugas Pemasyarakatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2000.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, sambil menunggu penataan jabatan fungsionalnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian tunjangan bulanan kepada Petugas Pemasyarakatan, dengan besaran yang ditentukan dalam lampiran peraturan ini. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan bagi mereka yang telah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

(-)

(-)