Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Juga dikenal sebagai: Permenlu 16/2020 · Permenlu No. 16 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2020Tanggal Penetapan:7 Juli 2020
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku10 Juli 2020
Tanggal Penetapan07 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi, tata cara pengajuan dan penilaian usulan pemberian hibah, serta pembentukan kelompok kerja untuk penilaian usulan. Usulan pemberian hibah harus disertai dokumen lengkap yang mencakup informasi penerima, perkiraan nilai hibah, hasil yang diharapkan, dan analisis risiko. Penilaian dilakukan oleh kelompok kerja yang melibatkan beberapa kementerian, dan hasilnya dapat berupa persetujuan, penolakan, atau penangguhan.

1. Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 dikecualikan dari batas waktu pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah. 2. Dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja dapat meneruskan usulan tersebut kepada Menteri.

(-)