Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Juga dikenal sebagai: Permenlu 12/2019 · Permenlu No. 12 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:18 Juli 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pengajuan Dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan18 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengajuan dan penilaian usulan pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi kementerian/lembaga pemerintah dalam pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengajuan usulan hibah yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri Luar Negeri, atau dari Perwakilan Republik Indonesia kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Dokumen yang harus dilampirkan dalam usulan hibah, termasuk informasi mengenai calon penerima hibah, perkiraan nilai hibah, hasil yang diharapkan, analisis risiko dan mitigasi risiko, serta analisis manfaat pemberian hibah.
  3. Proses penilaian usulan hibah yang melibatkan pembentukan kelompok kerja yang melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
  4. Kriteria penilaian usulan hibah yang mencakup penilaian administrasi dan penilaian teknis.
  5. Penyusunan dan penetapan Daftar Rencana Pemberian Hibah (DRPH) oleh Menteri Luar Negeri, yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan.

1. Pemberian Hibah yang telah mendapatkan persetujuan Presiden sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pelaksanaannya dijadwalkan tahun 2019, dikecualikan dari ketentuan proses pengajuan usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. 2. DRPH tahun 2019 disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) minggu sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.

(-)