Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 40/PMK.04/2016 · PMK No. 40/PMK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:22 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembayaran Dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Kepabeanan dan Cukai Secara Elektronik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan22 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai yang telah diubah. Tujuannya adalah untuk mengelola pembayaran dan penyetoran penerimaan negara secara elektronik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Wajib Bayar, Wajib Setor, dan Bendahara Penerimaan dalam proses pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerimaan negara dari impor, ekspor, dan barang kena cukai. Wajib Bayar dan Wajib Setor harus menggunakan Kode Billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran melalui Bank/Pos Persepsi. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pembayaran dan penyetoran, termasuk penggunaan sistem elektronik dan persyaratan pelaporan.

(-)

(-)