Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.04/2020 · PMK No. 148/PMK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2014Tanggal Penetapan:7 Oktober 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 Tentang Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Kepabeanan Dan Cukai Secara Elektronik
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 November 2014
Tanggal Penetapan07 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara untuk kepabeanan dan cukai secara elektronik. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis penerimaan negara dan penambahan lembaga persepsi lainnya sebagai agen penerimaan. Ketentuan substansial meliputi definisi baru dan perubahan pada beberapa istilah terkait penerimaan negara, serta penambahan mekanisme pembayaran dan penyetoran melalui lembaga persepsi lainnya. Peraturan ini juga mengatur pemungutan penerimaan negara oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Wajib Pungut, serta pelaporan melalui Modul Penerimaan Negara secara elektronik.

(-)

1. Sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean.