Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/PMK.01/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 181/PMK.01/2021 · PMK No. 181/PMK.01/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:9 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/201 7 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial rnelalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan09 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2017. Latar belakang pencabutan ini adalah penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019, yang mengatur standar kompetensi jabatan dan pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memperbarui kebijakan penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yang mengatur penilaian kompetensi manajerial melalui Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)