Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Perda No. 07 Tahun 2001 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang lebih relevan dalam pendirian dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas-asas pelayanan kesehatan swasta, seperti perikemanusiaan, pemberdayaan, adil dan merata, kemitraan, sinergis, good corporate governance, bermutu, aman, non-diskriminasi, terjangkau, teknologi tepat guna, dan kerjasama tim.
- Bentuk-bentuk pelayanan kesehatan swasta, yang meliputi pelayanan medik dasar, medik spesialistik, penunjang medik, keperawatan, serta pelayanan kesehatan lainnya yang terkait.
- Jenis-jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh masing-masing bentuk pelayanan kesehatan swasta (misalnya, pemeriksaan kesehatan umum oleh praktik dokter umum, pelayanan resep oleh apotek, dll.).
- Persyaratan perizinan dan penyelenggaraan untuk berbagai jenis sarana pelayanan kesehatan swasta (misalnya, persyaratan untuk rumah sakit, balai pengobatan, praktik dokter, apotek, dll.).
- Prosedur perizinan, termasuk persyaratan izin tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan, masa berlaku izin, dan persyaratan perpanjangan izin.
- Ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan rumah sakit atau perubahan status badan hukum.
- Kewajiban sarana pelayanan kesehatan swasta, seperti memberikan pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat, melaksanakan pencatatan dan pelaporan, membantu program pemerintah di bidang kesehatan, bekerja sama dengan sarana kesehatan pemerintah, dan memberikan pelayanan sesuai standar.
- Pelaksanaan fungsi sosial rumah sakit swasta, termasuk keikutsertaan dalam program jaminan kesehatan masyarakat dan penyediaan fasilitas pelayanan bagi masyarakat kurang mampu.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Kesehatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tertentu.