Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2014 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pendirian Dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penghapusan definisi, penambahan jenis tenaga kesehatan, perubahan bentuk pelayanan kesehatan swasta, perubahan jenis pelayanan kesehatan sesuai kewenangan, perubahan persyaratan perizinan dan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta, perubahan ketentuan mengenai izin tertulis dari Kepala Dinas Kesehatan, perubahan ketentuan berakhirnya izin Rumah Sakit, perubahan ketentuan mengenai kewajiban klinik untuk merujuk pasien, dan perubahan ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi baru seperti Klinik Pratama, Klinik Utama, Laboratorium Klinik Umum Pratama, Laboratorium Klinik Umum Madya, Laboratorium Klinik Umum Utama, Laboratorium Klinik Khusus, Apotek, Toko Obat, Tenaga Kesehatan, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat Izin Kerja (SIK), Standar, Organisasi Profesi, Kolegium Kedokteran Indonesia dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), dan Nomor P-IRT.
  • Penambahan Bab IIA mengenai Jenis Tenaga Kesehatan.
  • Perubahan pada bentuk pelayanan kesehatan swasta dan persyaratan perizinan.
  • Perubahan masa berlaku izin untuk berbagai sarana pelayanan kesehatan.

(-)

(-)