Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 76/2008 · PP No. 76 Tahun 2008 · PP Nomor 76 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2008Tanggal Penetapan:16 Desember 2008
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRehabilitasi Dan Reklamasi Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 2008
Tanggal Penetapan16 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait rehabilitasi dan reklamasi hutan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan agar daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemegang hak atau izin dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi reboisasi, penghijauan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, dan penerapan teknik konservasi tanah. Subjek hukum yang diatur memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan, serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaannya.

  1. Rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan dalam bentuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan, atau program rehabilitasi hutan dan lahan yang lain tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan peraturan Pemerintah ini.
  2. Dalam hal RTkRHL-DAS belum tersusun, maka RTkRHL-DAS yang ada dalam bentuk Rencana Rehabilitasi Lima Tahun dianggap sebagai RTkRHL-DAS.
  3. Dalam hal RPRHL belum tersusun, maka RTnRHL dapat mengacu kepada Rencana Rehabilitasi Lima Tahun.
  4. Hasil reklamasi hutan yang telah dinilai dan diterima oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan Pemerintah ini, dinyatakan sah dan berlaku.
  5. Hasil reklamasi hutan yang belum dinilai atau telah dinilai tetapi belum diterima Pemerintah, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

  1. Pemegang hak atau izin yang tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), serta pemegang izin penggunaan kawasan hutan yang tidak melaksanakan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dikenai sanksi berupa: a. teguran; dan/atau b. pembatalan.