di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 26/2020 · PP No. 26 Tahun 2020 · PP Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemegang hak atau izin dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Rehabilitasi dan reklamasi dilakukan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pola umum, kriteria, dan standar untuk pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta mengatur insentif bagi pihak yang berhasil melaksanakan kegiatan tersebut.