Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 26/2020 · PP No. 26 Tahun 2020 · PP Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2020Tanggal Penetapan:20 Mei 2020
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRehabilitasi dan Reklamasi Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2020
Tanggal Penetapan20 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947)

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan bertujuan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai penyangga kehidupan. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemegang hak atau izin dalam pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan. Rehabilitasi dan reklamasi dilakukan melalui kegiatan reboisasi, penghijauan, dan penerapan teknik konservasi tanah. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pola umum, kriteria, dan standar untuk pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan, serta mengatur insentif bagi pihak yang berhasil melaksanakan kegiatan tersebut.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)