di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1978 tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 13/1978 · PP No. 13 Tahun 1978 · PP Nomor 13 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan pendidikan nasional dengan memperbaiki kedudukan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi melalui pengangkatan mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, diharapkan mereka dapat lebih fokus pada tugas pendidikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengangkatan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi PNS dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, efektif mulai 1 April 1978. Pangkat dan gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan ruang penggajian per 31 Maret 1978, dan masa kerja dihitung penuh untuk kenaikan pangkat. Jenis kepegawaian ditetapkan berdasarkan sumber anggaran gaji sebelum pengangkatan. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan mutasi kepegawaian diatur oleh pejabat berwenang dengan mempertimbangkan yayasan sekolah swasta bersubsidi terkait.