Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2018 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:2 Agustus 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan02 Agustus 2018
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, Kepala Daerah (Bupati), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai jarak bebas bangunan gedung, yang harus sesuai dengan RTRW, RUTR, RDTR, dan/atau RTBL, dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati.

Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai persiapan lapangan yang meliputi penyusunan program pelaksanaan, mobilisasi sumber daya, dan penyiapan lahan. Penyiapan lahan mencakup pemberian batas lahan, pembersihan lahan, penggalian, pengurugan lahan, pematangan lahan, dan/atau pengurugan tanah, yang pengurugan tanahnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Selanjutnya, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pemanfaatan bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan, yang harus sesuai dengan kaidah pelestarian dan klasifikasi bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan harus sesuai dengan klasifikasi tingkat perlindungan dan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya. Bangunan cagar budaya dapat dialihkan haknya kepada pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur mengenai identifikasi bangunan gedung yang akan dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau laporan masyarakat, meliputi bangunan yang tidak laik fungsi, menimbulkan bahaya, melanggar GSB, terbengkalai, menanami/membiarkan pohon tumbuh dalam kawasan saluran udara tegangan tinggi, berada di ruas milik jalan, sungai, bozem, taman, dan jalur hijau, tidak sesuai peruntukan, dan/atau tidak memiliki IMB. Proses identifikasi meliputi identifikasi persyaratan administratif dan pemeriksaan awal secara visual terhadap persyaratan teknis bangunan gedung. Dinas PUPR menerbitkan perintah pembongkaran jika bangunan gedung tidak memenuhi persyaratan administratif atau teknis, atau tidak memiliki IMB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan sertifikat layak fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat layak fungsi bangunan gedung, pembongkaran, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. 2. Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 51, Pasal 111 ayat (1), Pasal 147, Pasal 148 ayat (1), Pasal 149 ayat (1), Pasal 186 ayat (1), Pasal 191 ayat (1), dan/atau Pasal 200 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan/ atau Pasal 204 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).