Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 4/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2012Tanggal Penetapan:11 Mei 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku11 Mei 2012
Tanggal Penetapan11 Mei 2012
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2005 tentang Izin Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ciri geografis, ketinggian, dan kepemilikan.
  2. Persyaratan Administratif: Mengatur status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB.
  3. Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan bangunan hijau.
  4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (Sertifikat Laik Fungsi/SLF, pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
  5. Tim Ahli Bangunan Gedung: Pembentukan tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis.
  6. Penyedia Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
  7. Pelayanan dan Retribusi: Mengatur pelayanan IMB, SLF, persetujuan teknis bongkar, kepemilikan bangunan, dan retribusi terkait.
  8. Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban.
  9. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan ketentuan yang lama. 2. IMB yang sudah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang lama tetapi izin penggunaannya belum diterbitkan, berlaku ketentuan yang lama. 3. Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat peraturan daerah ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan terlebih dahulu harus mendapatkan sertifikat laik fungsi. 4. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, pembekuan/pencabutan sertifikat, penurunan golongan izin, atau denda.