Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis, dan memberikan kepastian hukum.
Ketentuan substansial mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ciri geografis, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan Administratif: Mengatur status hak atas tanah, kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setiap pendirian bangunan wajib memiliki IMB.
- Persyaratan Teknis Bangunan Gedung: Mencakup tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), dan bangunan hijau.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur tahapan pembangunan (perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi), pemanfaatan (Sertifikat Laik Fungsi/SLF, pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran.
- Tim Ahli Bangunan Gedung: Pembentukan tim ahli untuk memberikan pertimbangan teknis.
- Penyedia Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi.
- Pelayanan dan Retribusi: Mengatur pelayanan IMB, SLF, persetujuan teknis bongkar, kepemilikan bangunan, dan retribusi terkait.
- Peran Serta Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.