Peraturan Kepala LKPP ini menetapkan pedoman ujian penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan LKPP. Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan sumber daya PNS yang berintegritas, kredibel, dan profesional. Tujuannya adalah memperoleh CPNS yang berintegritas, profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan, serta menjamin transparansi dan obyektivitas dalam penilaian kompetensi. Ketentuan substansial mencakup tahapan ujian penyaringan yang meliputi Tes Potensi Akademis (TPA), Asesmen Kompetensi, Psikotes, dan Wawancara. Peserta harus memenuhi skor minimal pada TPA, Psikotes, dan level kompetensi inti yang telah ditetapkan. Hasil ujian diolah dan disusun berdasarkan peringkat nilai tertinggi, kemudian Kepala LKPP menetapkan nama pelamar yang lulus berdasarkan jumlah formasi jabatan yang tersedia. Pengumuman kelulusan dilakukan melalui website LKPP. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui pemantauan oleh Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah LKPP. Evaluasi pelaksanaan ujian dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS dan dilaporkan kepada Kepala LKPP.