Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 13/2014 · Perka LKPP No. 13 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku11 Juli 2014
Tanggal Penetapan11 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Ujian Penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berintegritas, kredibel, dan profesional melalui sistem pengadaan yang selektif, obyektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang lowong di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah terkait pengadaan CPNS, termasuk perencanaan, pelaksanaan seleksi, pengangkatan, dan pengawasan. Pengadaan CPNS harus obyektif dan transparan, dengan persyaratan seperti batas usia, nilai IPK, dan akreditasi program studi. Proses seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), dengan penilaian berdasarkan passing grade dan kompetensi jabatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp35.000.000,- jika peserta mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.