di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 30/2006 · PP No. 30 Tahun 2006 · PP Nomor 30 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara guna menjamin otonomi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu akademik. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan masa depan dan mewujudkan visi universitas sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ketentuan Substansial: Universitas Airlangga ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri. Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Universitas. Universitas memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kekayaan awal universitas berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendanaan berasal dari pemerintah, masyarakat, usaha universitas, pihak luar negeri, dan sumber lainnya yang sah.