Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 30/2006 · PP No. 30 Tahun 2006 · PP Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2006Tanggal Penetapan:14 September 2006
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Universitas Airlangga Sebagai Badan Hukum Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 2006
Tanggal Penetapan14 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara guna menjamin otonomi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu akademik. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan masa depan dan mewujudkan visi universitas sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Ketentuan Substansial: Universitas Airlangga ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri. Organisasi universitas terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan Universitas. Universitas memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kekayaan awal universitas berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendanaan berasal dari pemerintah, masyarakat, usaha universitas, pihak luar negeri, dan sumber lainnya yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini: a. Anggota Senat Akademik Universitas yang telah ada menjadi anggota Senat Akademik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 7 Oktober 2009; b. Rektor Universitas Airlangga yang telah ada, menduduki jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini sampai dengan 16 Juni 2010; c. Sebelum Majelis Wali Amanat terbentuk, Senat Akademik bersama dengan Rektor dan Menteri atau yang mewakili Menteri melaksanakan fungsi Majelis Wali Amanat; d. Untuk pertama kali Rektor menetapkan tata cara seleksi dan pemilihan pimpinan fakultas; e. Senat fakultas yang telah ada menjadi Badan Pertimbangan Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini; f. Badan Pertimbangan Fakultas melengkapi keanggotaannya dari perwakilan dosen bukan profesor selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Anggaran Rumah Tangga yang mengatur Badan Pertimbangan Fakultas ditetapkan. 2. Pengalihan status kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil ke pegawai Universitas dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. 3. Perubahan struktur organisasi Universitas Airlangga dari status perguruan tinggi negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara paling lama adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini. 4. Universitas melanjutkan perjanjian yang dilakukan oleh Universitas Airlangga sebelum menjadi Badan Hukum Milik Negara dengan pihak lain sampai berakhirnya masa berlakunya perjanjian. 5. Universitas melanjutkan proses pemindahtanganan kekayaan negara berupa tanah yang pada saat ditetapkannya Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara sedang atau dalam proses pelaksanaan.

1. Sanksi atas pelanggaran Etika Akademik dan Aturan Berperilaku ditetapkan oleh Rektor.