Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga

Juga dikenal sebagai: PP 30/2014 · PP No. 30 Tahun 2014 · PP Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Airlangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan memberikan otonomi kepada Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. Statuta ini mengatur pengelolaan UNAIR secara mandiri, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing di tingkat nasional dan internasional. Kebijakan ini mencakup pembentukan organ-organ pengelola seperti Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik, serta pengaturan mengenai penyelenggaraan Tridharma, sistem penjaminan mutu, dan pengelolaan keuangan. UNAIR juga diberikan kewenangan untuk mengelola pendanaan secara mandiri dan mengembangkan usaha untuk mendukung kegiatan Tridharma.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, anggota MWA UNAIR yang telah ada ditetapkan menjadi anggota MWA UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 16 Agustus 2017. 2. Dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Rektor UNAIR yang telah ada menduduki jabatan Rektor UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 16 Juni 2015. 3. Anggota SA UNAIR yang telah ada menjadi anggota SA UNAIR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan 7 Oktober 2014. 4. Semua jabatan yang ada yang telah diangkat oleh Rektor masih tetap sah sampai dievaluasi kembali oleh Rektor. 5. Perjanjian yang telah dilakukan UNAIR sebelum menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian. 6. Perubahan struktur organisasi UNAIR dari status badan hukum milik negara menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Dosen dan tenaga kependidikan dapat dikenakan sanksi administratif apabila melanggar peraturan dan ketentuan ketenagaan. 2. Sanksi administratif diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.