di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk menertibkan, menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian serta pengusahaan air tanah guna memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hak atas air tanah yang terdiri dari hak guna pakai dan hak guna usaha. Hak guna pakai air tanah diperoleh tanpa izin untuk kebutuhan pokok perseorangan dan kegiatan bukan usaha dengan batasan tertentu, namun memerlukan izin jika cara pengambilannya merusak akuifer, untuk keperluan kelompok besar, atau untuk kebutuhan selain yang pokok. Hak guna usaha air tanah diberikan kepada BUMN/BUMD yang bergerak di bidang penyediaan air, namun dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin Bupati.
Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan pengelolaan air tanah, pola dan rencana pengelolaan, kawasan lindung sumber air dan CAT, pengelolaan air tanah pada wilayah sungai, perizinan pengambilan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah, serta pembentukan Dewan Sumber Daya Air.
Pengelolaan air tanah didasarkan pada kebijakan dan strategi pengelolaan air tanah yang terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air. Strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah disusun berdasarkan data potensi air tanah, proyeksi kebutuhan air, dan perubahan kondisi air tanah.
Pengelolaan air tanah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Perencanaan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, penetapan zona konservasi air tanah, serta penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.
Konservasi air tanah dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian, pengawetan, serta pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah, dengan prioritas pada kebutuhan pokok sehari-hari.
Pengendalian daya rusak air tanah bertujuan untuk mencegah pencemaran, menanggulangi pencemaran, memulihkan kondisi air tanah, serta mencegah amblesan tanah. Perizinan diperlukan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah, meliputi izin pengeboran, izin pemakaian air tanah, atau izin pengusahaan air tanah.