Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2020 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2020Tanggal Penetapan:6 Juli 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPenanganan Pandemi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1676); 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia 4. Tahun 2017 Nomor 826) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 159); 5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 827); 6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 828); 7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1249); 8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1499); 9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142); 10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 143); dan 11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya Pasca Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1314)

Peraturan KPU ini mengatur pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan yang aman dan demokratis di tengah pandemi. Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip kesehatan dan keselamatan, serta protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penetapan dan penundaan pemilihan oleh KPU setelah mendapat persetujuan bersama antara KPU, DPR, dan Pemerintah, didasarkan pada keputusan instansi berwenang tentang status bencana nonalam. 2. Pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan dengan protokol kesehatan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), penyediaan sarana sanitasi, pengecekan suhu tubuh, pengaturan jarak, pembatasan jumlah peserta, dan pemanfaatan teknologi informasi. 3. Pembentukan dan pelantikan badan adhoc (PPK, PPS, KPPS, PPDP) dengan menerapkan protokol kesehatan atau melalui media daring. 4. Pemutakhiran data pemilih dengan memperhatikan protokol kesehatan, termasuk koordinasi dengan petugas registrasi kependudukan dan pembatasan jumlah pemilih per TPS. 5. Pencalonan dengan verifikasi faktual dukungan yang menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk verifikasi. 6. Kampanye yang dilaksanakan dengan metode terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan, termasuk pemanfaatan media daring. 7. Pelaporan dana kampanye melalui aplikasi dan audit oleh Kantor Akuntan Publik. 8. Pemungutan dan penghitungan suara dengan protokol kesehatan ketat, termasuk penggunaan APD, pengaturan jarak, dan penyediaan sarana sanitasi. 9. Rekapitulasi hasil penghitungan suara secara elektronik atau rapat pleno terbuka dengan protokol kesehatan. 10. Sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan metode yang memperhatikan protokol kesehatan dan pemanfaatan media daring. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan perlengkapan pemilihan, koordinasi antar lembaga, dan santunan bagi petugas yang sakit atau meninggal dunia karena melaksanakan tugas.

(-)

1. Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban melaksanakan protokol kesehatan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran. 2. Jika setelah ditegur tetap melanggar, KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.