Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 10/2020 · Peraturan KPU No. 10 Tahun 2020 · Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 716).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19. Perubahan ini meliputi penyesuaian ketentuan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, iklan kampanye, serta metode sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai persyaratan pemeriksaan RT-PCR bagi bakal pasangan calon, penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan jika ada yang positif COVID-19, pembatasan jumlah peserta dalam pertemuan kampanye dan debat publik, serta protokol kesehatan dalam penyebaran bahan kampanye. Selain itu, peraturan ini juga memperbolehkan pembuatan bahan kampanye berupa alat pelindung diri dan mengatur kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan metode langsung dan tidak langsung, termasuk melalui media sosial dan penyebaran alat pelindung diri.

(-)

(-)