Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 1/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:12 April 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan serta keadilan dalam pelaksanaan dasar pengenaan tarif pajak hiburan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama terletak pada tarif pajak hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, dikenakan Pajak Hiburan dengan tarif sebesar 20%. Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus.

(-)

(-)