di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 1/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan serta keadilan dalam pelaksanaan dasar pengenaan tarif pajak hiburan.
Ketentuan Substansial:
Perubahan utama terletak pada tarif pajak hiburan. Tarif pajak hiburan ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa, dikenakan Pajak Hiburan dengan tarif sebesar 20%. Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus.