Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2023 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku27 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nomenklatur perangkat daerah dan pembentukan perangkat daerah baru. Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang dapat diintegrasikan dengan BAPPEDA. Selain itu, dilakukan pemisahan sub urusan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah dari urusan keuangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(-)

(-)