Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 57/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 57 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Motihelumo di wilayah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Motihelumo berasal dari sebagian wilayah Desa Dulukapa, meliputi Dusun Iloheluma dan Dusun Mooti. Batas-batas wilayah Desa Motihelumo meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Dulukapa, sebelah Selatan dengan Pegunungan Paguyaman, dan sebelah Barat dengan Desa Tamenta'o. Pusat pemerintahan Desa Motihelumo berkedudukan di Dusun Iloheluma.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Motihelumo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengresmian Desa Motihelumo dan pelantikan pejabat kepala Desa Motihelumo dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Motihelumo dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Motihelumo, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Motihelumo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Motihelumo menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motihelumo untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa tersebut dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang - undangan. 3. Sebelum Desa Motihelumo menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala Desa Dulukapa tetap berlaku dan dilaksanakan oleh pemerintah Desa Motihelumo. 4. Semua Peraturan Desa Dulukapa dan Peraturan Kepala Desa Dulukapa yang selama ini berlaku di Desa Motihelumo harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)