di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Kabupaten Gorontalo Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 57/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 57 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 57 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Motihelumo di wilayah Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan desa ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Desa Motihelumo berasal dari sebagian wilayah Desa Dulukapa, meliputi Dusun Iloheluma dan Dusun Mooti. Batas-batas wilayah Desa Motihelumo meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Dulukapa, sebelah Selatan dengan Pegunungan Paguyaman, dan sebelah Barat dengan Desa Tamenta'o. Pusat pemerintahan Desa Motihelumo berkedudukan di Dusun Iloheluma.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa Motihelumo mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengresmian Desa Motihelumo dan pelantikan pejabat kepala Desa Motihelumo dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk memimpin jalannya pemerintahan, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Motihelumo dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menginventarisasi, menetapkan, dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Motihelumo, meliputi pegawai, tanah, bangunan, barang bergerak dan tidak bergerak, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumen. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Desa Motihelumo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.