Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 2/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku19 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten (disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan RSUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: RSUD adalah unsur penunjang pemerintah daerah di bidang kesehatan, dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas RSUD adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang ketatausahaan, pelayanan kesehatan, pelayanan keperawatan, pembinaan jabatan fungsional, komite medik, instalasi, dan Satuan Pengawas Intern (SPI). Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keperawatan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  2. Organisasi: Organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Medis, Seksi Keperawatan Medik, Kelompok Jabatan Fungsional, Komite Medik, Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern (SPI).
  3. Kepegawaian: Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Direktur. Komite Medik, petugas Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
  4. Pembiayaan dan Aset: Pembiayaan operasional RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaan pembiayaan, penggajian, aset, dan peralatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Eselonisasi: Direktur RSUD merupakan Jabatan Struktural Eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IV.a. Komite Medik, petugas Instalasi, dan Satuan Pengawas Intern merupakan Jabatan Non Struktural (Fungsional).

1. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka yang mengatur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Atas perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten, Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten akan ditinjau kembali, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, setelah mendapat fasilitasi dari Gubernur. 3. Standar, norma dan kriteria penyelenggaraan teknis pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan setelah mendapat fasilitasi dari Bupati.

(-)