Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 7/2016 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku18 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata di daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, dan C) yang mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, ketenagakerjaan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, kepemudaan, olahraga dan pariwisata, perikanan, perpustakaan, pertanian, peternakan dan perkebunan. Badan Daerah juga terdiri dari berbagai tipe (A dan B) yang meliputi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, kepegawaian daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, dan penanggulangan bencana daerah.

Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang terdiri dari beberapa kecamatan dengan Tipe A. Kelurahan yang terdapat di beberapa kecamatan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu tugas Camat. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Bidang Staf Ahli.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)