Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 10/2016 · Perda Kabupaten Kebumen No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang demokratis sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan untuk mengatur peran penting Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  2. Panitia Pemilihan: Pembentukan, tugas, dan wewenang panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa.
  3. Persyaratan Pemilih: Syarat-syarat penduduk desa yang berhak memilih, termasuk usia minimal, kondisi kejiwaan, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
  4. Daftar Pemilih: Proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
  5. Pencalonan Kepala Desa: Persyaratan calon, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon.
  6. Kampanye: Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, larangan-larangan, dan masa tenang.
  7. Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
  8. Pengangkatan Kepala Desa: Proses pengesahan pengangkatan, pelantikan, dan serah terima jabatan.
  9. Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Wewenang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, dan lain-lain.
  10. Hak dan Kewajiban Kepala Desa: Hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, menaati peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
  11. Larangan bagi Kepala Desa: Larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
  12. Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
  13. Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  14. Penjabat Kepala Desa: Penunjukan penjabat kepala desa jika terjadi kekosongan jabatan.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa serta menjamin ketertiban dan kelancaran pemilihan kepala desa.

Kepala Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Calon Kepala Desa yang melanggar ketentuan Pasal 25 dikenai denda Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 30 oleh Pelaksana Kampanye dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 3. Calon Kepala Desa yang melanggar Pasal 31 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon atau pembatalan sebagai Kepala Desa jika sudah dilantik. 4. Kepala Desa yang melanggar Pasal 56 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.