Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemilihan kepala desa yang demokratis sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan untuk mengatur peran penting Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tahapan Pemilihan Kepala Desa: Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
- Panitia Pemilihan: Pembentukan, tugas, dan wewenang panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa.
- Persyaratan Pemilih: Syarat-syarat penduduk desa yang berhak memilih, termasuk usia minimal, kondisi kejiwaan, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Daftar Pemilih: Proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).
- Pencalonan Kepala Desa: Persyaratan calon, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon.
- Kampanye: Aturan mengenai pelaksanaan kampanye, larangan-larangan, dan masa tenang.
- Pemungutan Suara: Tata cara pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan calon terpilih.
- Pengangkatan Kepala Desa: Proses pengesahan pengangkatan, pelantikan, dan serah terima jabatan.
- Tugas dan Wewenang Kepala Desa: Tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Wewenang meliputi memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat desa, dan lain-lain.
- Hak dan Kewajiban Kepala Desa: Hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban meliputi memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketenteraman, menaati peraturan perundang-undangan, dan lain-lain.
- Larangan bagi Kepala Desa: Larangan merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
- Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama 3 kali masa jabatan.
- Pemberhentian Kepala Desa: Kondisi pemberhentian karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Penjabat Kepala Desa: Penunjukan penjabat kepala desa jika terjadi kekosongan jabatan.
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa serta menjamin ketertiban dan kelancaran pemilihan kepala desa.