Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 129).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait pemilihan kepala desa, larangan pemberian uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih, penetapan calon kepala desa terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, pelaksanaan pemungutan suara melalui e-voting, pengaturan kondisi calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia atau berhalangan tetap sebelum pelantikan, serta pengaturan terkait calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka atau terpidana sebelum pelantikan.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa dan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu melalui Musyawarah Desa, termasuk mekanisme dan jangka waktu pelaksanaan musyawarah desa serta persyaratan peserta musyawarah desa.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan menampung perkembangan kebutuhan dalam pelaksanaan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kebumen.

(-)

1. Setiap orang dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang dan/atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.