Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2024 · Keppres No. 7 Tahun 2024 · Keppres Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaCuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan Peraturan Baru mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024. Tidak terdapat peraturan yang dicabut maupun diubah oleh Keputusan Presiden ini.

Keputusan ini menetapkan:

  1. Jadwal Cuti: Cutus bersama pada tanggal-tanggal tertentu seperti:
    • Tanggal 9 Februari 2024 (Tahun Baru Imlek)
    • Tanggal 12 Maret 2024 (Hari Suci Nyepi)
    • Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Hari Raya Idul Fitri)
    • Tanggal 10 Mei 2024 (Kenaikan Isa Al Masih)
    • Tanggal 24 Mei 2024 (Hari Raya Waisak)
    • Tanggal 18 Juni 2024 (Hari Raya Idul Adha)
    • Tanggal 26 Desember 2024 (Hari Raya Natal)
  2. Tidak Mengurangi Hak Cuti: Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
    Pegawai yang tidak diberikan cuti bersama akan mendapat tambahan di hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
  3. Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024.

Tidak ada ketentuan peralihan yang diatur dalam peraturan ini.

Tidak ada sanksi administratif atau pidana yang diatur secara eksplisit dalam peraturan ini. Kehangusan atau potensi pelanggaran terkait pelaksanaan cuti bersama diatur dalam norma yang lebih umum dalam peraturan terkait manajemen pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.