Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2024 · Keppres No. 19 Tahun 2024 · Keppres Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur hari cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Perubahan ini menetapkan tanggal-tanggal spesifik sebagai cuti bersama bagi ASN pada tahun 2024, termasuk hari-hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Kelahiran Yesus Kristus. Keputusan ini mengatur pembagian cuti bersama secara rinci untuk memastikan keselarasan dengan hari libur nasional yang telah ditetapkan.

(-)

(-)