Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 10), kecuali Pasal 2 huruf f angka 2 butir c, Pasal 2 huruf f angka 3 butur a dan b, Pasal 2 huruf g angka 2, Pasal 2 huruf g angka 4, Pasal 12 ayat (3) huruf g, Pasal 12 ayat (5) dan ayat (7), Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 45.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Nomenklatur Dinas yang melaksanakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum disebut Satuan Polisi Pamong Praja.

Susunan Perangkat Daerah meliputi:

  • Sekretariat Daerah Tipe A: Membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif.
  • Sekretariat DPRD Tipe A: Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
  • Inspektorat Tipe A: Membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
  • Dinas: Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Badan: Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  • Kecamatan: Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.

Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.

Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II.a. Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan Jabatan Eselon II.b. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang diwadahi dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, sub urusan penanggulangan bencana yang diwadahi dalam Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat DPK KORPRI, RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu dan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan tersebut diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut diundangkan. 3. Dalam rangka peningkatan pelayanan pada RSUD Jampangkulon yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi dialihkelolakan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 4. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)