di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2016 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Nomenklatur Dinas yang melaksanakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum disebut Satuan Polisi Pamong Praja.
Susunan Perangkat Daerah meliputi:
Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah paling banyak 3 orang.
Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II.a. Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Staf Ahli merupakan Jabatan Eselon II.b. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.