Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2021 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2014 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 4: Mengubah susunan Perangkat Daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas (Tipe A, B, dan C), dan Badan (Tipe A). Dinas-dinas diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, komunikasi, informatika dan persandian, perdagangan dan perindustrian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, arsip dan perpustakaan, pariwisata, perumahan dan kawasan permukiman, koperasi, usaha kecil dan menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perhubungan, perikanan, pertanian, peternakan, pemadam kebakaran dan penyelamatan, kebudayaan, pemuda dan olah raga, satuan polisi pamong praja, pertanahan dan tata ruang. Badan-badan meliputi perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, kesatuan bangsa dan politik, dan penanggulangan bencana daerah.
  2. Pasal 10: Menambahkan ketentuan mengenai rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.
  3. Pasal 10A-10F: Menyisipkan pasal-pasal baru yang mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan dan barang milik daerah oleh direktur rumah sakit Daerah, pertanggungjawaban keuangan, otonomi dalam bidang kepegawaian, serta jenis dan klasifikasi rumah sakit Daerah.
  4. Pasal 12: Mengubah ketentuan mengenai jabatan eselon bagi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Direktur rumah sakit, Camat, Lurah, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT).
  5. Pasal 19: Menghapus ketentuan Pasal 19.
  6. Pasal 22: Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.

(-)

(-)