Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: PP 68/2002 · PP No. 68 Tahun 2002 · PP Nomor 68 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2002Tanggal Penetapan:30 Desember 2002
Kebijakan Perekonomian NasionalRiset & TeknologiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2002
Tanggal Penetapan30 Desember 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan sistem produksi pangan yang efisien, pengelolaan cadangan pangan nasional, dan distribusi pangan yang merata. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, serta pengendalian harga pangan. Pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional juga diatur untuk mendukung ketahanan pangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketahanan pangan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)