di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
Juga dikenal sebagai: PP 68/2002 · PP No. 68 Tahun 2002 · PP Nomor 68 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dengan membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengembangan sistem produksi pangan yang efisien, pengelolaan cadangan pangan nasional, dan distribusi pangan yang merata. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ketahanan pangan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan, serta pengendalian harga pangan. Pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional juga diatur untuk mendukung ketahanan pangan.