Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi

Juga dikenal sebagai: PP 17/2015 · PP No. 17 Tahun 2015 · PP Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2015Tanggal Penetapan:19 Maret 2015
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKetahanan Pangan Dan Gizi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Maret 2015
Tanggal Penetapan19 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kebijakan ini mengatur tentang cadangan pangan pemerintah dan daerah, penganekaragaman pangan, perbaikan gizi masyarakat, kesiapsiagaan dan penanggulangan krisis pangan, distribusi dan perdagangan pangan, serta peran serta masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan dan gejolak harga. Penganekaragaman pangan dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi lokal. Perbaikan gizi masyarakat diutamakan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil dan balita. Sistem informasi pangan dan gizi dibangun untuk mendukung perencanaan dan pengawasan ketahanan pangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, organisasi dan tata kerja Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan belum terbentuk maka tugas dan fungsi Lembaga Pemerintah dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

1. Pelaku Usaha Pangan yang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal dan waktu tertentu dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan/atau pencabutan izin.