Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1994 tentang Lembaga Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1994 · Keppres No. 54 Tahun 1994 · Keppres Nomor 54 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 1994Tanggal Penetapan:18 Juli 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaLembaga Sandi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 1994
Tanggal Penetapan18 Juli 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1972 tentang Lembaga Sandi Negara

Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1994 tentang Lembaga Sandi Negara bertujuan untuk melindungi berita rahasia negara dari kebocoran melalui sistem persandian yang dikoordinasikan oleh Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG). LEMSANEG adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas utama LEMSANEG adalah mengkoordinasikan, mengatur, dan menyelenggarakan pengamanan berita rahasia negara serta melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kripto dan persandian. LEMSANEG juga menetapkan kebijakan di bidang persandian, membina sumber daya manusia, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Organisasi LEMSANEG terdiri dari Ketua, Deputi, Sekretariat, Staf Ahli, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Pelaksana Teknis.

(-)

(-)