di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1994 tentang Lembaga Sandi Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 54/1994 · Keppres No. 54 Tahun 1994 · Keppres Nomor 54 Tahun 1994
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1994 tentang Lembaga Sandi Negara bertujuan untuk melindungi berita rahasia negara dari kebocoran melalui sistem persandian yang dikoordinasikan oleh Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG). LEMSANEG adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas utama LEMSANEG adalah mengkoordinasikan, mengatur, dan menyelenggarakan pengamanan berita rahasia negara serta melakukan penelitian dan pengembangan di bidang kripto dan persandian. LEMSANEG juga menetapkan kebijakan di bidang persandian, membina sumber daya manusia, perangkat lunak, dan perangkat keras persandian, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait. Organisasi LEMSANEG terdiri dari Ketua, Deputi, Sekretariat, Staf Ahli, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Pelaksana Teknis.